Pertama, pembangunan sarana olahraga Desa (Sorga Desa) salah satu dari 4 kegiatan prioritas, merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Sesuai Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 dapat diketahui, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun, perbedaan yang signifikan adalah pembangunan sarana olahraga Desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

ini foto