Pertama, pembangunan sarana olahraga Desa (Sorga Desa) salah satu dari 4 kegiatan prioritas, merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama. Sesuai Pasal 4 Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 dapat diketahui, bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 itu sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Namun, perbedaan yang signifikan adalah pembangunan sarana olahraga Desa itu merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
-
Selamat Datang
Selamat datang di desa.ku , semoga kami dapat memberikan informasi yang anda butuhkan.
-
Suka Cita Bersama
Bersuka cita menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 2020
-
Pemandangan Pagi Hari
Pemandangan yang indah dapat di nikmati di Desa.ku , Pagi siang dan sore hari
-
Pagi Yang Cerah
Nikmatnya pagi dapat kita nikmati bersama di Desa.ku dengan kicauan burung.
-
Halo
Selamat Datang
